KURIKULUM
SDN MANGUNJAYA 07
Tahun Pelajaran 2019/2020
Perum Villa Bekasi Indah I Ds. Mangunjaya
Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi
E-mail: sdnmanja07@gmail.com
---------------------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Menjawab tantangan bergulirnya otonomi
pendidikan sebagai salah satu implementasi kebijakan pemerintah, dan mengikuti
lajunya arus deras teknologi dan informasi saat ini, serta persepsi masyarakat
khususnya orangtua siswa, menuntut SD Negeri Mangunjaya 07 untuk dapat membuat dan melaksanakan program sekolah sesuai dengan harapan.
Dalam rangka memenuhi harapan tersebut, pada bidang kurikulum tim
pengembang Kurikulum 2013 SD Negeri Mangunjaya 07 menyajikan model Kurikulum
2013 dan silabusnya sebagai fasilitas dan pedoman penyelenggaraan pendidikan di
sekolah.
Penyajian model Kurikulum 2013 ini
diharapkan mampu dijadikan sebagai referensi bagi guru-guru untuk memberikan
arah dan rambu-rambu dalam melaksanakan tugas profesionalnya seiring dengan
visi, misi, dan tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang membantu penyusunan buku ini, khususnya
kepada konsultan pendidikan, dan rekan-rekan guru SDN Mangunjaya 07.
Tambun
Selatan, 08 Juli 2019
Tim Penyusun
----------------------------------------------------------------------------
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
KECAMATAN TAMBUN SELATAN
Perum Villa Bekasi Indah I Ds.
Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi
E-mail: sdnmanja07@gmail.com
______________________________________________
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
Nomor : 421.2/Mj.07/1920a/VII/2019
TENTANG
KURIKULUM
SDN MANGUNJAYA 07
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
KEC. TAMBUN SELATAN KAB. BEKASI
Menimbang : Bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Mangunjaya 07 perlu menetapkan Kurikulum.
Mengingat :
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2).
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129.a/U/2004, tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
6. Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Komptetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan
Dasar dan Menengah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Kurikulum 2013
Sekolah Dasar Negeri
Mangunjaya 07
KEDUA
: Melaksanakan Kurikulum
2013 sesuai Standar Nasional Pendidikan
KETIGA
: Segala biaya
yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam
surat keputusan ini,
akan diperbaiki sebagamana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Tambun Selatan
Pada Tanggal : 08 Juli 2019
Kepala SDN Mangunjaya 07
SUNARTO, M. Pd
NIP. 196601101990031005
Tembusan, Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
- Pengawas/Pembina Gugus VI Kecamatan Tambun Selatan
-----------------------------------------------------------------------------------------------
KURIKULUM
2013
SEKOLAH
DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
LEMBAR PENGESAHAN
KURIKULUM 2013
SEKOLAH DASAR NEGERI
MANGUNJAYA 07
KECAMATAN TAMBUN
SELATAN
DISAHKAN UNTUK DIGUNAKAN
TERHITUNG PADA TANGGAL SURAT KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
NOMOR: 421.2/Mj.07/1920a/VII/2019
, TERTANGGAL 08 JULI 2019
MENGESAHKAN
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah
SRI ENDAH
WAHYUNI SUNARTO, M. Pd
NIP. 196601101990031005
Pembina/Pengawas SD Kecamatan
Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi
TRI HARYANI, S. Pd
------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.
|
||
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
|
||
DAFTAR
ISI
|
||
BAB I
PENDAHULUAN
|
||
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
|
||
BAB III KERANGKA DASAR, STRUKTUR, MUATAN KURIKULUM, DAN BEBAN BELAJAR
|
||
BAB IV
KETUNTASAN BELAJAR
|
||
BAB V KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
|
||
BAB VI
KALENDER PENDIDIKAN
|
||
BAB VII
PENUTUP
|
||
LAMPIRAN :
SK. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
SK. Tim
Pengembang Kurikulum 2013
Silabus
(dokumen II) terpisah
RPP (dokumen III)
terpisah
--------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
Struktur dan muatan Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar Negeri Mangunjaya 07 mengacu pada 8 (delapan)
standar nasional pendidikan yang terdapat pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pembelajaran
dilaksanakan secara kolaboratif dan inovatif dengan model, seperti berikut:
1. Pendekatan PAKEM berbasis Contextual
Teaching Learning (CTL)
2. Evaluasi
: Formatif, Sumatif,
Portofolio, Penugasan, Oral
Test , dan pengamatan
3. Tahapan
Pembelajaran : (1) Penguasaan Materi,
(2) Pendalaman Materi,
dan (3) Latihan.
Kurikulum ini disusun oleh tim pengembang SDN Mangunjaya 07 yang dibantu
oleh supervisor
gugus binaan kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi.
------------------------------------------------------------------------------
BAB II
VISI, MISI,
DAN TUJUAN
SD NEGERI
MANGUNJAYA 07
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
|
---------------------------------------------------------------------------------
BAB III
KERANGKA
DASAR, STRUKTUR, MUATAN KURIKULUM, DAN
BEBAN BELAJAR
Kurikulum merupakan salah
satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum berfungsi
sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kemampuan dan hasil belajar
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran. Kegiatan pembelajaran itu sendiri merupakan muara dari
keseluruhan proses penyelenggaraan kurikulum. Kurikulum diperlukan untuk
membantu guru dalam mengembangkan pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan
dari berbagai bahan kajian dan pelajaran yang diperoleh oleh siswa sesuai
dengan jenjang dari satuan pendidikannya.[1]
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Berdasarkan pengertian
tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai
tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan factor
faktor sebagai berikut:
a. Tantangan
Internal
Tantangan
internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan
dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan
penduduk Indonesia dilihat dari
pertumbuhan penduduk usia produktif. Oleh sebab itu tantangan
besar yang dihadapi adalah bagaimana
mengupayakan agar sumberdaya
manusia usia produktif dapat ditransformasikan
menjadi sumberdaya manusia
yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui
pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan
Eksternal
Tantangan eksternal
antara lain terkait dengan arus globalisasi
dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan
informasi, kebangkitan industri kreatif
dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat
internasional. Arus
globalisasi akan menggeser pola hidup
masyarakat dari agraris
dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern.
Tantangan eksternal juga terkait dengan
pergeseran
[1] Abdul Rachman
Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2004), hal. 197-198.
kekuatan ekonomi
dunia, pengaruh dan imbas teknosains
serta mutu, investasi, dan transformasi
bidang pendidikan.[1]
c. Penyempurnaan
Pola Pikir, Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1. pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi
pembelajaran berpusat pada
peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang
dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2. pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik)
menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta
didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3. pola pembelajaran terisolasi menjadi
pembelajaran secara jejaring
(peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja
dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh
melalui internet);
4. pola pembelajaran
pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran
siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan
sains);
5. pola
belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6. pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran
berbasis alat multimedia;
7. pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan
pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan
potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8. pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal
(monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak
(multidisciplines); dan pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan
Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan
kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum
satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai
berikut:
1. tata kerja guru yang bersifat individual
diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2.penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan
kependidikan (educational leader); dan
penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan
manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan
Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan
perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
[1] Masalah global bersumber
dari laporan OECD tahun 2003 mencakup: peningkatan IPTEK, Produktivitas tenaga
kerja yang rendah, kemampuan sains urutan ke-38 dari 41 negara maju dan
berkembang. Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2012), hal. 29.
A. KERANGKA DASAR KURIKULUM
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan
kualitas peserta didik yang akan
dicapai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikulum, proses
pembelajaran, posisi peserta didik,
penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik
menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum
dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun
filosofi pendidikan yang dapat digunakan
secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat
menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut,
Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun
kehidupan bangsa masa kini dan
masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar
bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta
didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal
ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan
generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda
bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan
pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa
depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan
kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa masa kini.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut
pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan
di masa lampau
adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi
kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah
suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna
terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan
budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya
dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan
fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013
memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan
dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan
intelektual
dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
Filosofi ini menentukan bahwa isi
kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu,
selalu bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan
akademik.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini
dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian,
dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013
bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta
didik menjadi kemampuan dalam
berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat,
dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik. Dengan demikian,
Kurikulum 2013 menggunakan filosofi
sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam
beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi,
nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang
sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan
ummat manusia.
2.
Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education),
dan teori kurikulum berbasis
kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan
standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal
warganegara yang dirinci menjadi
standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis
kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya
bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan,
berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan
guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa
kegiatan pembelajaran
di sekolah, kelas, dan masyarakat;
dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai
dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal
peserta didik Pengalaman belajar langsung individual
peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya,
sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan Yuridis, Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan
yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional; dan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
A.
Struktur Kurikulum
1. Komptensi
Inti
KOMPETENSI INTI
KELAS I DAN KELAS
II
|
KOMPETENSI INTI
KELAS III
|
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama
yang dianutnya
|
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama
yang dianutnya
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga,
teman, dan guru
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga,
teman, tetangga, dan guru.
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat
bermain.
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa
yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang
jelas, logis, dan sistematis,
dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
KOMPETENSI INTI
KELAS IV
|
KOMPETENSI INTI
KELAS V DAN VI
|
1. Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya .
|
1.
Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama
yang dianutnya.
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga,
teman, tetangga, dan guru.
|
2.
Memiliki perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
3.
Memahami pengetahuan
faktual dan konseptual dengan cara
mengamati dan mencoba [mendengar,
melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang
jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
4.
Menyajikan pengetahuan
faktual dan konseptual dalam
bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam
gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan
perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
2. Mata Pelajaran
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni
Budaya dan Prakarya :
B. Sunda
B. Inggris
|
4
2
-
|
4
2
-
|
4
2
-
|
4
2
2
|
4
2
2
|
4
2
2
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
32
|
34
|
36
|
40
|
40
|
40
|
3. Kompetensi Dasar
Kompetensi
Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang
diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri
dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk
menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan
berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi
esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten
yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada
kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi
Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran tercantum pada Lampiran 1A s.d.
Lampiran 9 yang mencakup: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta Daftar Tema dan Alokasi Waktunya.
- Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum 2013 SDN Mangunjaya 07 terdiri atas 10 mata pelajaran, yang terbagi atas kelompok A (6 mata pelajaran) dan
kelompok B (4 mata pelajaran termasuk 2
jenis muatan lokal), dan kegiatan pengembangan diri. Kegiatan
pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Rincian muatan kurikulum sebagai berikut:
1. Kelompok A
a. Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c. Bahas Indonesia
d. Matematika
e. IPA
f. IPS
2. Kelompok B
g. Seni Budaya dan Prakarya
h. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
i. Bahasa
Sunda (Mulok wajib)/SBdP
j. Bahasa Inggris (Mulok pilihan) /SBdP
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri mencakup 2
bidang kegiatan, yaitu Pengembangan karakter dan Pengembangan bakat, minat, serta potensi
siswa.
-
Kegiatan
yang mengarah kepada pengembangan karakter, berupa:
a. Pengembangan Diri Terprogram
1)
Kegiatan keagamaan (Pesantren Kilat)
2)
Pekan kreativitas
3)
PHBN dan PHBI
b. Pengembangan Diri Rutin
1) Pramuka
2) Upacara bendera
c. Pengembangan Diri Spontan
1) Mengikuti kegiatan bakti sosial di
masyarakat.
2)
Mengumpulkan dana bantuan bencana alam.
d. Keteladanan
1) Membudayakan kebersihan dan
kesehatan pada semua warga sekolah.
2) Membudayakan berpakaian rapi di sekolah
3) Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah.
- Kegiatan yang mengarah pada pengembangan bakat, minat, dan potensi dapat dipilih oleh siswa, antara lain:
a.
bidang seni, meliputi : Vokal, Seni
rupa, Seni Tari, dll.
b.
bidang olahraga, meliputi: Renang,
senam, futsal, Karate, dll.
c.
bidang lainnya, meliputi: UKS, BTQ, dll.
- Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar
setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI
kelas I, II, dan III masing-masing 32, 34, 36 sedangkan untuk kelas IV, V, dan
VI masing-masing 40 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit
Alokasi waktu
untuk penugasan terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan di kelas maksimum 40% dari waktu
kegiatan tatap muka.
Alokasi waktu
untuk praktik, 2 jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 jam tatap
muka. 4 jam praktik di luar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk pengembangan
diri disesuaikan dengan jenis kegiatan Dengan
adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru
memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang
berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang
lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta
didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi.
Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik
peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan
menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan
penilaian proses dan hasil belajar
----------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IV
KETUNTASAN
BELAJAR
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran
disesuaikan dengan kompleksitas, daya dukung, dan intake (potensi siswa). Adapun Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) satuan
pendidikan SDN Mangunjaya 07, sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
KELAS DAN KKM
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
72
|
4.
|
Matematika
|
70
|
70
|
69
|
70
|
70
|
70
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
X
|
X
|
X
|
70
|
70
|
72
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
X
|
X
|
X
|
70
|
70
|
70
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya (B.Sunda & B. Inggris)
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
75
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
70
|
70
|
75
|
70
|
70
|
74
|
KKM
Maksimal : 100 dikurangi KKM Mapel Terendah : 69
100 – 69 = 31
31/3 =
10,3 (Interval Predikat)
Sehingga
diperoleh rentang predikat sebagai berikut:
KKM
SDN Mangunjaya 07
|
Panjang
Interval
|
RENTANG PREDIKAT
|
|||
A
(Sangat Baik
|
B
(Baik)
|
C
(Cukup)
|
D
(Perlu Bimbingan)
|
||
69
|
31/3 = 10,3
|
89 ≤ A ≤ 100
|
79 ≤ B ≤
88
|
69 ≤ C ≤
78
|
D < 69
|
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB V
KENAIKAN KELAS
DAN KELULUSAN
A. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Siswa sudah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua Kompetensi
Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator pada semua mata pelajaran.
2.
Persentase kehadiran minimal 90 %
3.
Perilaku/sikap spiritual dan sosial dengan
kriteria baik.
B. Kelulusan
Kelulusan dilaksanakan setelah siswa menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dari kelas I s.d. VI. Adapun ketentuannya sebagai
berikut:
1.
Siswa sudah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua Kompetensi
Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator pada semua mata pelajaran.
2.
Persentase kehadiran minimal 90 %.
Siswa dinyatakan lulus dengan akumulasi
rata-rata nilai raport, US, dan USBN minimal 70
------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VI
KALENDER
PENDIDIKAN
Kalender pendidikan SDN Mangunjaya 07 disusun dengan berpedoman kepada
kalender nasional yang disesuaikan dengan program sekolah. Adapun rinciannya
adalah sebagai berikut:
PERHITUNGAN MINGGU EFEKTIF SEMESTER I
|
||||||||
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
|
||||||||
SDN MANGUNJAYA 07
|
||||||||
SEMESTER
I
|
||||||||
BANYAKNYA MG
|
BANYAKNYA MG TIDAK
EFEKTIF
|
MG
EFEKTIF/SEMESTER
|
||||||
NO
|
BULAN
|
JML
|
KEGIATAN
|
JML
|
||||
1
|
JULI
2019
|
5
|
a.
Libur Semester II 2018/2019
b.
MPLS
|
2
1
|
26 - 8 = 18 Mg
|
|||
2
|
AGUSTUS
2019
|
4
|
b.
PTS
|
1
|
||||
3
|
SEPTEMBER
2019
|
4
|
c. UAS I
|
1
|
||||
4
|
OKTOBER
2019
|
5
|
d.
Persiapan Pembagian Raport
|
2
|
||||
5
|
NOPEMBER
2019
|
4
|
e.Libur
semester 1
|
1
|
||||
6
|
DESEMBER
2019
|
4
|
||||||
JUMLAH
|
26
|
JUMLAH
|
8
|
|||||
BANYAKNYA JAM EFEKTIF PER MATA PELAJARAN
|
||||||||
KELOMPOK A
|
JUMLAH JAM
|
KELAS
|
||||||
1.
P. Agama Islam
|
18
x 4 jp = 72 jp
|
I-VI
|
||||||
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
18
x 5 jp =
90 jp
|
I dan II
|
||||||
18
x 6 jp =
108 jp
|
III
|
|||||||
18
x 4 jp =
72 jp
|
IV,
V, VI
|
|||||||
3.
Bahasa Indonesia
|
18
x 8 jp =
144 jp
|
I
|
||||||
18
x 9 jp =
162 jp
|
II
|
|||||||
18
x 10 jp =180
jp
|
III
|
|||||||
18
x 7 jp =
126 jp
|
IV,
V, dan VI
|
|||||||
4.
Matematika
|
18
x 5 jp =
90 jp
|
I
|
||||||
18
x 6 jp =
108 jp
|
II-
VI
|
|||||||
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
18
x 3 jp =
54 jp
|
IV,
V, dan VI
|
||||||
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
18
x 3 jp =
54 jp
|
IV,
V, dan VI
|
||||||
KELOMPOK B
|
JUMLAH JAM
|
KELAS
|
||||||
1.
Seni Budaya dan Keterampilan
|
18
x 4 jp =
72 jp
|
I,
II, dan III
|
||||||
18
x 4 jp =
72 jp
|
IV,
V, dan VI
|
|||||||
- B. Sunda
|
18
x 2 jp =
36 jp
|
I
– VI
|
||||||
- B. Inggris
|
18
x 2 jp =
36 jp
|
IV,
V, dan VI
|
||||||
2.
PJOK
|
18
x 4 jp =
72 jp
|
I
– VI
|
||||||
PERHITUNGAN MINGGU EFEKTIF SEMESTER II
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SDN MANGUNJAYA 07
SEMESTER II
|
||||||||
BANYAKNYA MG
EFEKTIF
|
BANYAKNYA MG TIDAK EFEKTIF
|
MG EFEKTIF/
SEMESTER
|
||||||
NO
|
BULAN
|
JML
|
KEGIATAN
|
JML
|
Kelas
6
|
|||
1
|
JANUARI
2020
|
5
|
a.
Libur Semester I 2019/2020
|
1
|
26 - 12 =
14 Mg
|
|||
2
|
PEBRUARI
2020
|
4
|
b.
PTS
|
1
|
||||
3
|
MARET
2020
|
4
|
c.
US/UN
|
1
|
||||
4
|
APRIL 2020
|
5
|
d.
Libur Sekitar Idul Fitri
|
2
|
||||
5
|
MEI
2020
|
4
|
e.
UKK
f.
Try Out
|
1
2
|
Kelas
1- 5
26 -
10 = 16 Mg
|
|||
6
|
JUNI
2020
|
4
|
g
Persiapan Pembagian Raport
h.Ujian Praktik( Kelas 6)
|
2
2
|
||||
JUMLAH
|
26
|
JUMLAH
ME KELAS 1-5
|
10
|
|||||
JUMLAH
ME KELAS 6
|
12
|
|||||||
BANYAKNYA JAM EFEKTIF PER MATA PELAJARAN
|
||||||||
KELOMPOK A
|
JUMLAH JAM
|
KELAS
|
||||||
1.
P. Agama Islam
|
16
x 4 jp = 64 jp
|
I-V
|
||||||
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
16
x 5 jp = 80 jp
|
I dan II
|
||||||
16
x 6 jp = 96 jp
|
III
|
|||||||
16
x 4 jp = 64 jp
|
IV,
V
|
|||||||
3.
Bahasa Indonesia
|
16
X 8 jp = 128 jp
|
I
|
||||||
16
x 9 jp = 144 jp
|
II
|
|||||||
16
x 10 jp = 160 jp
|
III
|
|||||||
16
x 7 jp = 112 jp
|
IV,
V
|
|||||||
4.
Matematika
|
16
x 5 jp = 80 jp
|
I
|
||||||
16
x 6 jp = 96 jp
|
II
|
|||||||
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
16
x 3 jp = 48 jp
|
IV,
V
|
||||||
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
16
x 3 jp = 48 jp
|
IV,
V
|
||||||
KELOMPOK B
|
JUMLAH JAM
|
KELAS
|
||||||
1. Seni Budaya dan Keterampilan
|
16
x 4 jp =
64 jp
|
I,
II, dan III
|
||||||
16
x 4 jp =
64 jp
|
IV,
V
|
|||||||
- B. Sunda
|
16
x 2 jp =
32 jp
|
I
– V
|
||||||
- B. Inggris
|
16
x 2 jp =
32 jp
|
IV,
V
|
||||||
2.
PJOK
|
16
x 4 jp =
64 jp
|
I
– V
|
BANYAKNYA JAM EFEKTIF
PER MATA PELAJARAN KELAS VI
KELOMPOK A
|
JUMLAH JAM
|
||
1.
P. Agama Islam
|
14
x 5 jp = 70 jp
|
||
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
14
x 4 jp = 56
|
||
3.
Bahasa Indonesia
|
14
x 7 jp = 98
|
||
4.
Matematika
|
14
x 6 jp = 84 jp
|
||
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
14
x 3 jp = 42 jp
|
||
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
14
x 3 jp = 42 jp
|
||
KELOMPOK B
|
JUMLAH JAM
|
||
1. Seni Budaya dan Keterampilan
|
14
x 4 jp =
56 jp
|
||
- B. Sunda
|
14
x 2 jp =
28 jp
|
||
- B. Inggris
|
14
x 2 jp =
28 jp
|
||
2.
PJOK
|
14
x 4 jp =
56 jp
|
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VII
PENUTUP
Kurikulum 2013 SDN Magunjaya 07
dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2.
beragam dan terpadu;
3.
tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni;
4.
relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5.
menyeluruh dan berkesinambungan ;
6.
belajar sepanjang hayat; dan
7.
seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya
sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di lapangan
dalam proses pembelajaran yang baik.
Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar
kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas
dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (baca: guru) yang
akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga
hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikan bagi
anak, sehingga anak betah di sekolah.
Atas dasar kenyataan tersebut, maka
pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan,
membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang,
menyenangkan, dan mengasyikan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan
menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di
SDN Mangunjaya 07.
Kepala Sekolah
SDN
Mangunjaya 07
SUNARTO, M.
Pd
NIP: 196601101990031005
---------------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN
SK. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
SK. Tim Pengembang Kurikulum 2013
Silabus (dokumen II) terpisah
RPP (dokumen III) terpisah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar