Sabtu, 07 Desember 2019

KURIKULUM SDN MANGUNJAYA 07



KURIKULUM
SDN MANGUNJAYA 07

Tahun Pelajaran 2019/2020




Perum Villa Bekasi Indah I Ds. Mangunjaya
Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi
E-mail: sdnmanja07@gmail.com


---------------------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR

     Menjawab tantangan bergulirnya otonomi pendidikan sebagai salah satu implementasi kebijakan pemerintah, dan mengikuti lajunya arus deras teknologi dan informasi saat ini, serta persepsi masyarakat khususnya orangtua siswa, menuntut SD Negeri Mangunjaya 07 untuk dapat  membuat dan melaksanakan program  sekolah sesuai dengan harapan.
Dalam rangka memenuhi harapan tersebut, pada bidang kurikulum tim pengembang Kurikulum 2013 SD Negeri Mangunjaya 07 menyajikan model Kurikulum 2013 dan silabusnya sebagai fasilitas dan pedoman penyelenggaraan pendidikan di sekolah.          
     Penyajian model Kurikulum 2013 ini diharapkan mampu dijadikan sebagai referensi bagi guru-guru untuk memberikan arah dan rambu-rambu dalam melaksanakan tugas profesionalnya seiring dengan visi, misi, dan tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
     Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penyusunan buku ini, khususnya kepada konsultan pendidikan, dan rekan-rekan guru SDN Mangunjaya 07.


Tambun Selatan, 08 Juli 2019
                                                                                                                                                   Tim Penyusun

    ----------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
DINAS PENDIDIKAN  
SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
         KECAMATAN TAMBUN SELATAN
         Perum Villa Bekasi Indah I Ds. Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi
E-mail: sdnmanja07@gmail.com
______________________________________________

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
Nomor : 421.2/Mj.07/1920a/VII/2019

TENTANG

KURIKULUM  
SDN MANGUNJAYA 07
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
KEC. TAMBUN SELATAN KAB. BEKASI

Menimbang  : Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Mangunjaya 07 perlu menetapkan Kurikulum.

Mengingat    :  
1.    Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
2.   Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129.a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
6.    Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.    Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Komptetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

 PERTAMA     :   Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar  Negeri  Mangunjaya 07
 KEDUA          :  Melaksanakan     Kurikulum  2013  sesuai Standar   Nasional Pendidikan
 KETIGA         :  Segala   biaya   yang  timbul  akibat   pelaksanaan  keputusan  ini dibebankan  pada  anggaran yang sesuai.
KEEMPAT      :   Apabila    terdapat     kekeliruan     dalam   surat     keputusan     ini,     akan diperbaiki sebagamana mestinya.
KELIMA        :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                                  Ditetapkan di         : Tambun Selatan
           Pada Tanggal         : 08 Juli 2019

                                                                                                                  Kepala SDN Mangunjaya 07


                                                           SUNARTO, M. Pd
                                                                       NIP. 196601101990031005
Tembusan, Yth :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
  2. Pengawas/Pembina Gugus VI Kecamatan Tambun Selatan
-----------------------------------------------------------------------------------------------

KURIKULUM 2013
SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
TAHUN PELAJARAN 2019/2020


LEMBAR PENGESAHAN


KURIKULUM 2013
SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07
KECAMATAN TAMBUN SELATAN


DISAHKAN UNTUK DIGUNAKAN
TERHITUNG PADA TANGGAL SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MANGUNJAYA 07  NOMOR: 421.2/Mj.07/1920a/VII/2019

, TERTANGGAL 08 JULI 2019


MENGESAHKAN

Ketua Komite Sekolah                                                              Kepala Sekolah



                    SRI ENDAH WAHYUNI                                                       SUNARTO, M. Pd
                                                                               NIP. 196601101990031005



Pembina/Pengawas SD Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi


TRI HARYANI, S. Pd
NIP. ……………………

------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
                                                                                                                                                          
KATA PENGANTAR .
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH 

LEMBAR PENGESAHAN 

DAFTAR ISI   

 BAB I   PENDAHULUAN 

BAB II  VISI, MISI, DAN TUJUAN 

BAB III KERANGKA DASAR, STRUKTUR, MUATAN KURIKULUM, DAN BEBAN BELAJAR

BAB IV KETUNTASAN BELAJAR

BAB V  KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN 

BAB VI KALENDER PENDIDIKAN

BAB VII PENUTUP 

LAMPIRAN :
SK. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
SK. Tim Pengembang Kurikulum 2013
Silabus (dokumen II) terpisah
RPP (dokumen III) terpisah
--------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN

     Struktur dan muatan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Negeri Mangunjaya 07 mengacu pada 8 (delapan)
 standar nasional pendidikan yang terdapat pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
     Pembelajaran dilaksanakan secara kolaboratif dan inovatif dengan model, seperti berikut:
1.   Pendekatan PAKEM  berbasis Contextual Teaching Learning (CTL)
2.  Evaluasi :    Formatif,  Sumatif,     Portofolio,    Penugasan,   Oral  Test ,     dan    pengamatan
3.  Tahapan Pembelajaran : (1) Penguasaan Materi,  (2)  Pendalaman  Materi,  dan (3) Latihan.
     Kurikulum ini disusun oleh tim pengembang SDN Mangunjaya 07 yang dibantu oleh supervisor 
gugus binaan kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi.
------------------------------------------------------------------------------
BAB II

VISI, MISI, DAN TUJUAN
SD NEGERI MANGUNJAYA 07
TAHUN PELAJARAN 2019/2020


VISI:

"Melahirkan Peserta Didik Berkarakter dan Mengukir Berprestasi"

MISI:
1.      Menjalankan norma agama dan sosial dalam kehidupan sehari-hari. .
2.      Menciptakan atmosfir yang kondusif bagi warga sekolah.
3.      Meningkatkan kesadaran untuk memelihara lingkungan.
4.      Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (Pakem).
5.      Menggunakan model pembelajaran Contekstual Teaching Learning (CTL).
6.      Mengoptimalkan penggunaan  media dan alat pelajaran berbasis informasi dan teknologi.
7.      Menumbuhkan semangat berprestasi kepada seluruh warga sekolah.
TUJUAN:
1.      Berakhlak mulia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
2.      Terjalin hubungan yang harmonis antar warga (human relation) di lingkungan sekolah.
3.      Lebih peduli terhadap pencitraan sekolah.
4.      Memiliki wawasan ilmu pengetahuan
5.      Mampu  mengembangkan diri terhadap bakat, minat, kemampuan, dan potensi yang 
         dimilikinya
6.      Berprestasi untuk bekal melanjutkan belajar kejenjang pendidikan    selanjutnya
7.      Memiliki kemandirian dan kecakapan hidup (life skill)
8.       Meraih prestasi dalam berbagai ajang lomba/seleksi pada tingkat kecamatan, kabupaten, 
         dan provinsi



---------------------------------------------------------------------------------
BAB III
KERANGKA DASAR, STRUKTUR, MUATAN KURIKULUM, DAN 
BEBAN BELAJAR

Kurikulum merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum berfungsi sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kemampuan dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran itu sendiri merupakan muara dari keseluruhan proses penyelenggaraan kurikulum. Kurikulum diperlukan untuk membantu guru dalam mengembangkan pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dari berbagai bahan kajian dan pelajaran yang diperoleh oleh siswa sesuai dengan jenjang  dari satuan pendidikannya.[1]
Undang - Undang  Nomor  20  Tahun  2003   tentang   Sistem   Pendidikan  Nasional   menyebutkan  bahwa kurikulum  adalah  seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran  serta   cara   yang   digunakan   sebagai  pedoman   penyelenggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk mencapai  tujuan  pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan  bahan   pelajaran,   sedangkan   yang   kedua   adalah   cara  yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang  diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut. Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  factor faktor  sebagai berikut:
a.  Tantangan Internal
  Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan  dengan  tuntutan  pendidikan  yang  mengacu  kepada  8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar  proses, standar   kompetensi   lulusan,  standar pendidik dan  tenaga kependidikan, standar sarana dan  prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan   internal  lainnya  terkait  dengan    perkembangan penduduk   Indonesia   dilihat   dari   pertumbuhan   penduduk   usia produktif. Oleh   sebab   itu   tantangan   besar  yang  dihadapi  adalah  bagaimana mengupayakan   agar   sumberdaya   manusia   usia  produktif dapat   ditransformasikan   menjadi sumberdaya  manusia   yang  memiliki   kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b.  Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara  lain  terkait  dengan  arus  globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup,  kemajuan   teknologi   dan   informasi,   kebangkitan  industri kreatif dan  budaya,  dan  perkembangan  pendidikan  di  tingkat  internasional.   Arus   globalisasi   akan   menggeser   pola   hidup  masyarakat   dari   agraris   dan   perniagaan   tradisional   menjadi  masyarakat   industri   dan  perdagangan  modern. Tantangan   eksternal   juga   terkait   dengan   pergeseran




[1] Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 197-198.
kekuatan   ekonomi   dunia,   pengaruh   dan   imbas   teknosains serta mutu,   investasi,   dan   transformasi   bidang  pendidikan.[1]
c.  Penyempurnaan Pola Pikir, Kurikulum   2013   dikembangkan   dengan penyempurnaan   pola pikir sebagai berikut:
1.   pola  pembelajaran  yang  berpusat  pada  guru  menjadi pembelajaran  berpusat   pada   peserta   didik.   Peserta   didik  harus  memiliki  pilihan-pilihan  terhadap  materi  yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2.  pola  pembelajaran  satu  arah  (interaksi  guru-peserta  didik) menjadi   pembelajaran    interaktif  (interaktif  guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya); 
3.  pola pembelajaran   terisolasi   menjadi   pembelajaran   secara  jejaring (peserta  didik  dapat  menimba  ilmu  dari  siapa  saja dan   dari   mana   saja  yang  dapat  dihubungi  serta  diperoleh melalui internet);  
4.    pola pembelajaran pasif  menjadi  pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5.   pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6.   pola  pembelajaran  alat  tunggal  menjadi  pembelajaran berbasis alat multimedia;
7.   pola  pembelajaran  berbasis  massal  menjadi  kebutuhan pelanggan  (users)  dengan  memperkuat  pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8.   pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi  pembelajaran  ilmu  pengetahuan  jamak (multidisciplines); dan pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

d.  Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan  kurikulum  selama  ini  telah  menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah diubah sesuai dengan   kurikulum   satuan  pendidikan.   Oleh   karena  itu  dalam Kurikulum  2013  dilakukan  penguatan  tata  kelola  sebagai berikut: 
1.  tata  kerja  guru  yang  bersifat  individual diubah menjadi  tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2.penguatan manajeman  sekolah  melalui  penguatan kemampuan  manajemen  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan kependidikan (educational leader); dan penguatan  sarana  dan  prasarana  untuk  kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e.  Penguatan Materi
Penguatan  materi  dilakukan  dengan  cara  pendalaman  dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.  






[1] Masalah global bersumber dari laporan OECD tahun 2003 mencakup: peningkatan IPTEK, Produktivitas tenaga kerja yang rendah, kemampuan sains urutan ke-38 dari 41 negara maju dan berkembang. Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hal. 29.

A.  KERANGKA DASAR KURIKULUM
1.    Landasan Filosofis
Landasan  filosofis  dalam  pengembangan  kurikulum  menentukan kualitas   peserta   didik  yang  akan   dicapai  kurikulum,   sumber   dan  isi  dari   kurikulum,   proses   pembelajaran,   posisi   peserta   didik,   penilaian hasil   belajar,   hubungan   peserta  didik  dengan  masyarakat  dan lingkungan alam di sekitarnya.  
Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  landasan  filosofis  yang memberikan   dasar  bagi  pengembangan  seluruh  potensi  peserta  didik menjadi  manusia  Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. 
Pada  dasarnya  tidak  ada  satupun filosofi  pendidikan  yang  dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan  manusia yang  berkualitas.  Berdasarkan  hal  tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
                  Pendidikan  berakar  pada  budaya  bangsa  untuk  membangun kehidupan   bangsa   masa   kini   dan masa   mendatang.   Pandangan   ini menjadikan   Kurikulum  2013   dikembangkan   berdasarkan   budaya bangsa   Indonesia   yang   beragam,   diarahkan   untuk   membangun  kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal   ini   mengandung   makna   bahwa  kurikulum  adalah  rancangan pendidikan   untuk   mempersiapkan   kehidupan   generasi   muda  bangsa.  Dengan  demikian,  tugas  mempersiapkan  generasi  muda bangsa  menjadi  tugas  utama  suatu  kurikulum.  Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik,  Kurikulum   2013  mengembangkan   pengalaman   belajar  yang memberikan   kesempatan  luas  bagi  peserta  didik  untuk  menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan,  dan  pada  waktu  bersamaan  tetap  mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
                    Peserta  didik  adalah  pewaris  budaya  bangsa  yang  kreatif.  Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di  masa  lampau adalah  sesuatu  yang  harus  termuat  dalam  isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan  potensi  dirinya  menjadi  kemampuan    berpikir rasional  dan  kecemerlangan  akademik  dengan  memberikan  makna terhadap   apa   yang  dilihat,  didengar,  dibaca,  dipelajari  dari  warisan budaya   berdasarkan   makna   yang   ditentukan  oleh  lensa  budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik  peserta  didik.  Selain  mengembangkan  kemampuan  berpikir rasional  dan  cemerlang  dalam  akademik,  Kurikulum  2013 memposisikan   keunggulan   budaya  tersebut    dipelajari  untuk  menimbulkan  rasa  bangga,  diaplikasikan  dan  dimanifestasikan  dalam  kehidupan  pribadi,  dalam  interaksi  sosial  di  masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
          Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan  kecemerlangan  akademik  melalui  pendidikan  disiplin  ilmu. Filosofi   ini   menentukan   bahwa   isi   kurikulum   adalah   disiplin   ilmu  dan   pembelajaran   adalah  pembelajaran  disiplin  ilmu (essentialism). Filosofi   ini   mewajibkan   kurikulum  memiliki  nama  matapelajaran yang   sama   dengan   nama   disiplin   ilmu,   selalu  bertujuan  untuk mengembangkan  kemampuan  intelektual  dan  kecemerlangan akademik.
                Pendidikan  untuk  membangun  kehidupan  masa  kini dan  masa depan   yang  lebih   baik  dari  masa  lalu  dengan  berbagai  kemampuan intelektual,   kemampuan   berkomunikasi,  sikap  sosial,  kepedulian, dan  berpartisipasi untuk membangun   kehidupan  masyarakat  dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan   filosofi   ini,   Kurikulum   2013   bermaksud   untuk mengembangkan   potensi  peserta   didik   menjadi   kemampuan   dalam berpikir   reflektif  bagi  penyelesaian  masalah  sosial  di  masyarakat, dan   untuk   membangun   kehidupan   masyarakat   demokratis   yang lebih baik. Dengan  demikian, Kurikulum  2013  menggunakan  filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama,   seni,   kreativitas,   berkomunikasi,   nilai   dan   berbagai  dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia. 
2. Landasan Teoritis
Kurikulum  2013  dikembangkan  atas teori   “pendidikan   berdasarkan standar”   (standard-based  education),   dan  teori  kurikulum  berbasis kompetensi  (competency-based  curriculum).  Pendidikan  berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara   yang   dirinci   menjadi standar   isi,  standar  proses,  standar kompetensi   lulusan,   standar   pendidik   dan   tenaga   kependidikan, standar   sarana   dan   prasarana,   standar   pengelolaan,  standar pembiayaan,  dan  standar  penilaian  pendidikan.  Kurikulum  berbasis kompetensi   dirancang    untuk   memberikan  pengalaman  belajar  seluas-luasnya   bagi   peserta   didik   dalam   mengembangkan   kemampuan   untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum  2013  menganut:  (1)  pembelajaan  yang  dilakukan guru (taught   curriculum)  dalam  bentuk  proses  yang  dikembangkan  berupa kegiatan   pembelajaran   di  sekolah,  kelas,  dan masyarakat;   dan  (2) pengalaman   belajar   langsung  peserta  didik  (learned-curriculum)  sesuai dengan   latar   belakang,   karakteristik,  dan kemampuan awal peserta didik Pengalaman   belajar   langsung   individual   peserta   didik  menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis, Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional;
c.  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2005  tentang  Rencana Pembangunan   Jangka  Panjang  Nasional,  beserta  segala  ketentuan yang   dituangkan   Rencana  Pembangunan   Jangka   Menengah Nasional; dan
d.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional       Pendidikan sebagaimana   telah  diubah   dengan   Peraturan Pemerintah  Nomor  32   Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan   Pemerintah   Nomor  19   Tahun 2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan.

A.  Struktur Kurikulum
     1. Komptensi Inti
KOMPETENSI INTI
KELAS I DAN KELAS II
KOMPETENSI  INTI
KELAS  III
1.      Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
1.      Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2.      Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
2.      Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
3.      Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
3.      Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
4.      Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
4.      Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

KOMPETENSI  INTI
KELAS IV
KOMPETENSI  INTI
KELAS V DAN VI
1.      Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya .
1.      Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
2.      Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
2.      Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
3.      Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
3.      Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba [mendengar, melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
4.      Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
4.      Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
2.  Mata Pelajaran

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
5
5
5
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B
1.
Seni Budaya dan Prakarya :
B. Sunda
B. Inggris
4
2
-
4
2
-
4
2
-
4
2
2
4
2
2
4
2
2
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
32
34
36
40
40
40



















3.   Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran tercantum pada Lampiran 1A s.d. Lampiran 9 yang mencakup: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta Daftar Tema dan Alokasi Waktunya.
  1. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum 2013 SDN Mangunjaya 07 terdiri atas 10 mata pelajaran, yang terbagi atas kelompok A (6 mata pelajaran) dan kelompok B (4 mata pelajaran termasuk 2  jenis muatan lokal), dan kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Rincian muatan kurikulum sebagai berikut:
    1. Kelompok A
        a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
        b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
        c. Bahas Indonesia
            d. Matematika
        e. IPA
        f. IPS
   2. Kelompok B
      g. Seni Budaya dan Prakarya
      h. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
      i. Bahasa Sunda (Mulok wajib)/SBdP
      j. Bahasa Inggris (Mulok pilihan) /SBdP
   3. Kegiatan Pengembangan Diri
          Kegiatan pengembangan diri mencakup 2 bidang kegiatan, yaitu   Pengembangan karakter dan Pengembangan bakat, minat, serta potensi siswa.
-         Kegiatan yang mengarah kepada pengembangan karakter, berupa:
a.   Pengembangan Diri Terprogram
1)    Kegiatan keagamaan (Pesantren Kilat)
2)     Pekan kreativitas
3)    PHBN dan PHBI
  b. Pengembangan Diri Rutin
       1)  Pramuka
       2)  Upacara bendera
  c. Pengembangan Diri Spontan
       1)  Mengikuti kegiatan bakti sosial di masyarakat.
       2) Mengumpulkan dana bantuan bencana alam.
  d. Keteladanan
            1) Membudayakan kebersihan dan kesehatan pada semua warga sekolah.
      2) Membudayakan berpakaian rapi di sekolah
      3) Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah.
- Kegiatan yang mengarah pada pengembangan bakat, minat, dan potensi  dapat dipilih oleh siswa, antara lain:
a.     bidang seni, meliputi : Vokal, Seni rupa, Seni Tari, dll.
b.     bidang olahraga, meliputi: Renang, senam, futsal, Karate, dll.
c.      bidang lainnya, meliputi: UKS, BTQ, dll.
  1. Beban Belajar
     Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 32, 34, 36 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 40 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit
     Alokasi waktu untuk penugasan terkait dengan mata pelajaran yang  diajarkan di kelas maksimum 40% dari waktu kegiatan tatap muka.
     Alokasi waktu untuk praktik, 2 jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 jam tatap muka. 4 jam praktik di luar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka.
     Alokasi waktu untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatan Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu       untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar

----------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IV
KETUNTASAN BELAJAR

     Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, daya dukung, dan intake (potensi siswa).            Adapun Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) satuan pendidikan SDN Mangunjaya 07, sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
KELAS DAN KKM

I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
70
70
70
70
70
70
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
70
70
70
70
70
70
3.
Bahasa Indonesia
70
70
70
70
70
72
4.
Matematika
70
70
69
70
70
70
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
X
X
X
70
70
72
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
X
X
X
70
70
70
Kelompok B
1.
Seni Budaya dan Prakarya (B.Sunda & B. Inggris)
70
70
70
70
70
75
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
70
70
75
70
70
74

         KKM Maksimal : 100 dikurangi KKM Mapel Terendah : 69
                              100 – 69 = 31
 31/3 = 10,3 (Interval Predikat)

  Sehingga diperoleh rentang predikat sebagai berikut:

KKM
SDN Mangunjaya 07
Panjang
Interval
RENTANG PREDIKAT
A
(Sangat Baik
B
(Baik)
C
(Cukup)
D
(Perlu Bimbingan)
69
31/3 = 10,3
89 ≤ A ≤ 100
79 ≤ B ≤ 88
69 ≤ C ≤ 78
 D < 69

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB V
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

A.     Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator pada semua mata pelajaran.
2.       Persentase kehadiran minimal 90 %
3.       Perilaku/sikap spiritual dan sosial dengan kriteria baik.
B.   Kelulusan
Kelulusan dilaksanakan setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas I s.d. VI. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
            1.          Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator pada semua mata pelajaran.
            2.          Persentase kehadiran minimal 90 %.


    Siswa dinyatakan lulus dengan akumulasi rata-rata nilai raport, US, dan USBN  minimal 70




------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VI
KALENDER PENDIDIKAN
          Kalender pendidikan SDN Mangunjaya 07 disusun dengan berpedoman kepada kalender nasional yang disesuaikan dengan program sekolah. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:





PERHITUNGAN MINGGU EFEKTIF SEMESTER I
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
 SDN MANGUNJAYA 07

SEMESTER I
BANYAKNYA MG
BANYAKNYA MG TIDAK EFEKTIF
MG EFEKTIF/SEMESTER
NO
BULAN
JML
KEGIATAN
JML

1
JULI 2019
5
a. Libur Semester II 2018/2019
b. MPLS
2
1
26  - 8 = 18 Mg
2
AGUSTUS 2019
4
b. PTS
1

3
SEPTEMBER 2019
4
c. UAS  I
1

4
OKTOBER 2019
5
d. Persiapan Pembagian Raport
2

5
NOPEMBER 2019
4
e.Libur semester 1
1

6
DESEMBER 2019
4




JUMLAH
26
JUMLAH
8







BANYAKNYA JAM EFEKTIF PER MATA PELAJARAN


KELOMPOK A
JUMLAH JAM
KELAS
1. P. Agama Islam
18 x 4 jp = 72 jp
I-VI
2. Pendidikan Kewarganegaraan
18 x 5 jp = 90 jp
I dan II
18 x 6 jp = 108 jp
III
18 x 4 jp = 72 jp
IV, V, VI
3. Bahasa Indonesia
18 x 8 jp = 144 jp
I
18 x 9 jp = 162 jp
II
18 x 10 jp =180 jp
III
18 x 7 jp = 126 jp
IV, V, dan VI
4. Matematika
18 x 5 jp = 90 jp
I
18 x 6 jp = 108 jp
II- VI
5. Ilmu Pengetahuan Alam
18 x 3 jp = 54 jp
IV, V, dan VI
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
18 x 3 jp = 54 jp
IV, V, dan VI
KELOMPOK B
JUMLAH JAM
KELAS
1.  Seni Budaya dan Keterampilan

18 x 4 jp = 72 jp
I, II, dan III
18 x 4 jp = 72 jp
IV, V, dan VI
-    B. Sunda
18 x 2 jp = 36 jp
I – VI
-   B. Inggris
18 x 2 jp = 36 jp
IV, V, dan VI
2. PJOK
18 x 4 jp = 72 jp
I – VI

PERHITUNGAN MINGGU EFEKTIF SEMESTER II
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SDN MANGUNJAYA 07

SEMESTER II
BANYAKNYA MG EFEKTIF
BANYAKNYA MG TIDAK EFEKTIF
MG EFEKTIF/
SEMESTER
NO
BULAN
JML
KEGIATAN
JML
 Kelas 6
1
JANUARI 2020
5
a. Libur Semester I 2019/2020
1
26 - 12 = 14 Mg
2
PEBRUARI 2020
4
b. PTS
1

3
MARET 2020
4
c. US/UN
1

4
 APRIL 2020
5
d. Libur Sekitar Idul Fitri
2

5
MEI 2020
4
e. UKK
f. Try Out
1
2
 Kelas 1- 5
   26 -  10 = 16 Mg
6
JUNI 2020
  4
g Persiapan Pembagian Raport
h.Ujian Praktik( Kelas 6)


   2
   2




JUMLAH
26
JUMLAH ME KELAS 1-5
10




JUMLAH ME KELAS 6
12


BANYAKNYA JAM EFEKTIF PER MATA PELAJARAN
KELOMPOK A
JUMLAH JAM
KELAS
1. P. Agama Islam
16 x 4 jp = 64 jp
I-V
2. Pendidikan Kewarganegaraan
16 x 5 jp = 80 jp
I dan II
16 x 6 jp  = 96 jp
III
16 x 4 jp = 64 jp
IV, V
3. Bahasa Indonesia
16 X 8 jp = 128 jp
I
16 x 9 jp = 144 jp
II
16 x 10 jp = 160 jp
III
16 x 7 jp = 112 jp
IV, V
4. Matematika
16 x 5 jp = 80 jp
I
16 x 6 jp = 96 jp
II
5. Ilmu Pengetahuan Alam
16 x 3 jp = 48 jp
IV, V
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
16 x 3 jp = 48 jp
IV, V
KELOMPOK B
JUMLAH JAM
KELAS
1. Seni Budaya dan Keterampilan

16 x 4 jp = 64 jp
I, II, dan III
16 x 4 jp = 64 jp
IV, V
-    B. Sunda
16 x 2 jp = 32 jp
I – V
-   B. Inggris
16 x 2 jp = 32 jp
IV, V
2. PJOK
16 x 4 jp = 64 jp
I – V

BANYAKNYA JAM EFEKTIF PER MATA PELAJARAN KELAS VI


KELOMPOK A
JUMLAH JAM

1. P. Agama Islam
14 x 5 jp = 70 jp
2. Pendidikan Kewarganegaraan
14 x 4 jp = 56
3. Bahasa Indonesia
14 x 7 jp = 98
4. Matematika
14 x 6 jp = 84 jp
5. Ilmu Pengetahuan Alam
14 x 3 jp = 42 jp
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
14 x 3 jp = 42 jp
KELOMPOK B
JUMLAH JAM
1. Seni Budaya dan Keterampilan

14 x 4 jp = 56 jp
-    B. Sunda
14 x 2 jp = 28 jp
-   B. Inggris
14 x 2 jp = 28 jp
2. PJOK
14 x 4 jp = 56 jp

---------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VII
PENUTUP

     Kurikulum 2013 SDN Magunjaya 07 dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.        berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2.        beragam dan terpadu;
3.        tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4.        relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5.        menyeluruh dan berkesinambungan ;
6.        belajar sepanjang hayat; dan
7.        seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
     Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik.
     Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (baca: guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah.
     Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SDN Mangunjaya 07.


                                                                                Kepala Sekolah
                                                                                 SDN Mangunjaya 07


                                                                                 SUNARTO, M. Pd
                                                                                 NIP: 196601101990031005

---------------------------------------------------------------------------------------------------


LAMPIRAN




                               SK. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
SK. Tim Pengembang Kurikulum 2013
Silabus (dokumen II) terpisah
                          RPP (dokumen III) terpisah








Tidak ada komentar:

Posting Komentar