PROGRAM
KERJA 1 (SATU) TAHUN
TAHUN AJARAN
2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Salah satu tujuan utama pemerintah Indonesia di bidang pendidikan adalah
menuntaskan Pendidikan 9 Tahun. Mulai dari Undang-Undang Dasar, UU Perlindungan
anak, UU Sisdiknas dan peraturan perudang undangan saat ini telah menjadi bukti
keseriusan pemerintah untuk menyediakan Pendidikan Dasar bagi semua anak
berumur 7 sampai dengan 15 tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut, kementrian
Pendidikan Nasional telah memilih Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
B.
Landasan
Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan
menengah, sekolah wajib :
1.
Menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang
ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2.
Menyusun
Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan ini merupakan langkah awal untuk memulai
kegiatan yang ingin dicapai pada Sekolah Dasar Negeri Mangunjaya 07, yang mana
pembuatan RKT ini berdasarkan evaluasi rencana kerja tahunan sebelumnya.
C.
Tujuan
Rencana Kerja Tahunan ini, disusun untuk mencapai tujuan sebagai berikut
:
1.
Demi
terselenggaranya proses belajar mengajar yang tertib, lancar dan terarah yang
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
2.
Agar
terciptanya efektifitas dan efisiensi
kinerja
3.
Mensukseskan
wajib belajar Dikdas 12 tahun.
4.
Sekolah
benar-benar menjadi pusat kebudayaan yang berwawasan Wiyata Mandala.
D.
Sistematika
Sistematika Rencana
Kerja Tahunan ini adalah sebagai Berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Tujuan
D. Sistematika
BAB II BIDANG
MANAJERIAL
A.
Umum
B.
Program
Pembelajaran
C.
Kesiswaan
D.
Administrasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.
Administrasi
Peralatan/Gedung Sekolah
F.
Administrasi
Keuangan
G.
Hubungan
dengan Masyarakat
H.
Penanaman
Karakter dan Budi Pekerti
BAB III BIDANG
SUPERVISI
A. Supervisi Umum
B. Supervisi Khusus
BAB IV PENUTUP
PROGRAM KERJA
JADWAL SUPERVISI
BAB II
BIDANG MANAJERIAL
A.
Umum
1. Menyusun Rencana Kerja Tahunan
2. Menyelenggarakan Rapat-rapat
2.1
Rapat Awal
Tahun Pelajaran
a)
Pembagian
Tugas Mengajar
b)
Pembagian
Tugas Ko dan Ekstrakurikuler
c)
Pembagian
Tugas Administratif
2.2
Rapat
Dinas Sekolah Bulanan
2.3
Rapat
Penentuan Kenaikan Kelas/Kelulusan
2.4
Rapat bersama
orang tua / wali siswa dan pengurus komite sekolah
3.
Menyusun kembali tata tertib sekolah, yang mencakup
pengaturan di dalam kelas, penggunaan buku – buku pelajaran, perpustakaan, alat
pelajaran dan alat peraga
4.
Menyusun
dan mengirim laporan – laporan
4.1
Laporan
Bulanan ( Daftar I )
4.2
Laporan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4.3
Laporan
Semester ( Nilai UAS/UKK/US/USBN, daya seraf, pencapaian target kurikulum,
dropout, analisa soal, buku induk, klapper, dll )
4.4
Laporan
BOS Per Triwulan (BOS Reguler)
4.5
Liburan
sekolah sesuai kalender pendidikan
B.
Program Pembelajaran
1.
Menyusun Kurikulum SDN Mangunjaya 07
2.
Menyusun
silabus pembelajaran dari kelas I s/d VI
3.
Menentukan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dari kelas I s/d VI
4.
Menyusun
dan melaksanakan program
jadwal pelajaran yang sesuai dengan kurikulum
5.
Bersama
guru-guru menyusun program pengajaran dari kelas I s/d kelas VI
6.
Menyusun program
evaluasi, perbaikan dan pengayaan berdasarkan hasil analisis prestasi
siswa tiap kelas.
7.
Menyusun
indikator yang terdapat dalam KI/KD sesuai dengan kondisi SD Negeri Mangunjaya
07
8.
Menyusun
Kisi-kisi soal UAS, UKK.
9.
Melaksanakan
ujian sekolah lokal dan utama.
10.
Merencanakan
kenaikan kelas dan keberhasilan US/USBN
C.
Kesiswaan
1.
Pengumpulan
data siswa baru/PPDB/Pindahan
2.
Mengevaluasi
kehadiran siswa
3.
Mempersiapkan
siswa dalam kegiatan OSN, O2SN, Sapta Lomba, dan materi lomba lainnya.
4.
Mendata
siswa miskin untuk mendapatkan BSM/PIP.
D.
Administrasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.
Menginventarisasi
data guru dan pegawai.
2.
Mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan guru/pegawai
PNS bagi yang telah memenuhi syarat.
3.
Mengusulkan kenaikan gaji berkala bagi
guru/pegawai PNS yang telah memenuhi syarat.
4.
Mengusulkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru/pegawai PNS.
5.
Mengusulkan pembayaran gaji bagi guru/pegawai
PNS.
6.
Mengusulkan pembayaran jasa honorarium bagi
guru/pegawai honorer.
7.
Mengusulkan
pembayaran jasa kegiatan ekstrakurikuler bagi guru/pegawai honorer.
8.
Mengusulkan pembayaran Jastek bagi guru/pegawai
honorer.
9.
Melaksanakan
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) guru, dan karyawan.
10.
Melaksanakan
monitoring kelas secara rutin dan terprogram.
11.
Menyusun
Daftar Urut Kepegawaian (DUK)
12.
Mengikutsertakan
guru dalam PKB di KKG dan pelatihan-pelatihan (latihan pembelajaran PAKEM)
E.
Administrasi
Peralatan/ Gedung Sekolah
1.
Mengusulkan
bantuan tambahan lokal untuk 4 ruang kelas baru
2.
Mendata
perlengkapan pembelajaran yang sudah ada (alat peraga)
3.
Pengadaan
alat peraga yang belum lengkap (torso, gambar dan alat peraga lainnya)
4.
Pengadaan
Peralatan Komputer dan printer
5.
Pengadaan
buku pelajaran yang belum ada
F.
Administrasi
Keuangan
1.
Menyusun
RKAS
2.
Pengolahan
SPJ BOS Reguler dan BPP
3.
Penyusunan
Laporan BOS Reguler dan BPP
4.
Pengolahan
Keuangan Tabungan Siswa
G.
Hubungan
dengan Masyarakat
1.
Rapat
Komite sekolah
2.
Rapat
Orang Tua/wali Murid
3.
Konsultasi
dengan Sekolah
4.
Konsultasi
dengan Orang Tua Murid
H.
Penanaman
Karakter dan Budi Pekerti
1.
Kegiatan Pembinaan Keagamaan
2.
Pembiasaan Akhlakul Karimah
3.
Latihan Pramuka
4.
Kegiatan
Persami & Perkemahan
5.
Penyuluhan
Bahaya Narkoba & HIV AIDS
BAB III
SUPERVISI
A. Supervisi Umum
Supervisi
Umum dapat dilakukan oleh kepala sekolah,
pengawas atau dinas terkait.
Sasaran supervisi Umum meliputi
rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sekolah. Meliputi :
1.
Administrasi
Umum Sekolah
2.
Administrasi
Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, dan Program Pembelajaran)
3.
Administrasi
Kesiswaan
4.
Administrasi
Kepegawaian
5.
Administrasi
Peralatan Pengajaran
6.
Administrasi
Bangunan dan Perlengkapan sekolah
7.
Ddministrasi
Keuangan sekolah
8.
Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
B. Supervisi Khusus
Supervisi Khusus dapat dilaksanakan pada
saat-saat tertentu. Bila diperlukan Supervisi Khusus dapat dilaksanakan oleh
kepala sekolah dan pengawas. sasaran yang disupervisi adalah kegiatan kepala
sekolah dan guru. Bentuk Supervisi Khusus adalah :
1.
Observasi
Kelas/Kunjungan Kelas.
2.
Rapat-Rapat
Supervisi
3.
Wawancara
4.
Evaluasi
atas Kinerja
BAB
IV
PENUTUP
Dengan ucapan Alhamdulillah,
akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan Program Kerja Tahuanan (RKT) pada tahun pelajaran 2019/2020. Meskipun
isinya masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan demi perbaikan RKT ke depannya.
Rencana Kerja Tahunan ini
merupakan tolok ukur rancangan kerja yang akan dicapai Sekolah
Dasar Negeri Mangunjaya 07 pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyusunan Rencana Kerja tahunan ini. Semoga Program Kerja ini dapat terlaksana sesuai
dengan yang diharapkan dan semoga kita mendapat bimbingan dan magfirah Allah S.W.T. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar